Dalam Islam, beberapa produk makanan dilarang dan umat Muslim harus mengetahuinya. Melanggar hukum ini dapat menyebabkan berbagai kerugian bagi seorang Muslim. Cuka alkohol berada di tengah perdebatan. Di satu sisi, ia mengandung alkohol, di sisi lain, ia tersedia di toko-toko. Dalam artikel ini, mari kita sama-sama temukan apakah Cuka alkohol itu Haram dalam Islam.
Apakah cuka alkohol itu Haram?
Cuka alkohol memunculkan banyak pertanyaan di kalangan umat Islam, terutama karena kita menemukannya di toko-toko, seperti halnya dengan pala, atau lagi pektin pengental: apakah itu Haram?. Pertanyaan terutama terkait dengan cuka yang mengandung proporsi alkohol tertentu.
Menurut Sheikh, tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai anggur jika ia berubah dengan sendirinya menjadi cuka. Para ulama sepakat dalam hal ini, konsumsi cuka diperbolehkan. Memang, cuka yang berasal dari anggur adalah diperbolehkan. Namun, harus ada proses transformasi baik melalui pengolahan atau dengan sendirinya.
Di sisi lain, ketika kita berbicara tentang cuka yang berasal dari anggur, itu adalah cuka dalam arti linguistik dan religius. Menurut Aicha, nabi berkata: “Apa bumbu yang baik adalah cuka?” Dengan kata lain, hadis ini tidak membedakan antara cuka yang berasal dari anggur dan yang dibuat langsung.
Mengapa cuka alkohol itu halal? Berikut adalah penjelasan yang tepat
Tidak lagi dianggap sebagai anggur setelah transformasi, karena tindakan transformasi atau asidifikasi ini mengubah rasa dari pahit menjadi asam. Ini menjelaskan adanya derajat alkohol tertentu, yang tidak cukup signifikan. Memang, kita hanya puas dengan munculnya keasaman. Selain itu, menurut Sheikh yang Mulia, semua jenis alkohol tidak menyebabkan keadaan mabuk. Misalnya, daging jeruk mengandung sedikit alkohol yang tidak memabukkan. Berdasarkan semua fakta ini, cuka adalah sehat dan baik. Izin untuk konsumsi terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
Dalam Al-Qur’an, dalam terjemahan maksud dari ayat 5 Surah Al Maida, tertulis: “Segala makanan yang baik dan suci kini dihalalkan bagi kalian.” Dalam terjemahan ayat 157 dari Surah Al Araf, tertulis: “[…] yang menghalalkan bagi mereka apa yang baik.”
Namun, beberapa orang berbeda pendapat dalam kasus di mana cuka telah berubah melalui pengolahan. Menurut Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Ash Chafii, anggur tidak menjadi murni jika manusia menambahkan sesuatu padanya untuk menjadikannya cuka.