Semua orang tidak semua beruntung memiliki bulu mata yang indah dan melengkung. Beberapa di antara kita membutuhkan eyelash curler atau ekstensi untuk menonjolkan bulu mata dan mata kita. Memang, pandangan mata sangat penting dalam daya tarik. Tetapi, dalam Islam, apakah merapikan bulu mata haram? Temukan jawabannya dalam panduan ini.
Merapikan bulu mata ini: teknik ini haram?
Merapikan bulu mata dan ekstensi bulu mata adalah dua teknik berbeda. Merapikan bulu mata tidak memerlukan penambahan apapun pada bulu mata Anda. Ini melibatkan pengolahan pada basis bulu mata Anda sendiri. Sebuah teknik yang mirip dengan mengaplikasikan shampo pada rambut Anda untuk membuatnya lembut dan berkilau. Oleh karena itu, teknik ini halal.
Namun, ekstensi bulu mata haram karena melibatkan penambahan sesuatu pada bulu mata Anda. Selain itu, bulu mata yang ditempatkan adalah alami dan elegan.
Bagaimana mendapatkan hasil yang lebih baik?
Jika Anda ingin merapikan bulu mata Anda, dan mendapatkan hasil yang sempurna, ikutilah langkah-langkah berikut:
- Pertama-tama, pilih serum yang ringan dalam formulanya, dan terutama efektif untuk memiliki bulu mata yang lebih tebal.
- Terapkan serum tersebut di sekitar mata Anda sebelum menggunakan make-up setiap pagi.
- Anda juga dapat mengaplikasikannya di malam hari sebelum tidur.
Memang, beberapa studi menunjukkan bahwa produk kecantikan bertindak secara mendalam saat istirahat di malam hari. Jika Anda tidak tahu jenis serum apa yang harus dipilih, pilihlah yang dapat merangsang kepadatan bulu mata Anda. Tetapi, Anda harus selalu mengikuti saran dari seorang profesional agar tidak merusak riasan dan bulu mata Anda terutama.
Secara keseluruhan, merapikan bulu mata tidak dilarang dalam Islam, namun ekstensi dilarang. Bagaimana dengan riasan? Temukan dalam artikel kami, apakah riasan haram?
Untuk mengetahui apa yang Haram, lihat artikel kami:
