Dalam Bahasa Arab, dan dalam Al-Quran, setiap istilah memiliki makna. Dalam kamus Prancis, Arab, atau dalam bahasa lain, sebuah kata selalu memiliki definisi. Harām misalnya sesuai dengan makna tertentu baik dalam Al-Quran, dalam hukum Islam, atau dalam agama ini. Dalam artikel ini, kita akan sedikit lebih mengetahui tentang istilah Haram. Mari kita lanjutkan.
Apa itu Haram ?
Harām adalah kata sifat yang berasal dari bahasa Arab, istilah kita hari ini, itu menggambarkan segala sesuatu yang “dilarang, tidak boleh dilanggar, dan sakral”. Dalam istilah yang lebih umum, itu sesuai dengan konsep tabu dalam bahasa Prancis. Misalnya, dalam Islam dan agama Yahudi melarang konsumsi daging babi, minuman keras, dll. ketika berbicara tentang makanan apakah ada daging babi dalam biskuit Oreo. Makna kata ini mencerminkan bahwa ada praktik yang tidak diizinkan dalam agama Islam. Antonim dari Harām adalah halal yang mengacu pada segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syariah.
Penting untuk menegaskan bahwa kata sifat Harām berbeda dari nama Arab Haram, jangan sampai salah dalam pengejaan. Yang satu ini merujuk pada suatu kawasan suci. Selain itu, istilah larangan digunakan dalam Al-Quran, dalam surat 16: 116, orang-orang diminta untuk tidak berbicara dengan lisan dusta, suatu hal diizinkan dan hal lainnya dilarang.
Pandangan Islam menyatakan bahwa seorang Muslim melakukan dosa dengan melakukan suatu tindakan yang diklasifikasikan oleh Al-Quran atau hukum sebagai Harām. Di sisi lain, istilah ini juga harus dibedakan dari kata sifat “mamnu” yang mengacu pada sesuatu yang dilarang oleh hukum sekuler. Untuk lebih jelasnya, istilah Harām adalah yang terakhir dari lima kategori tindakan manusia dalam yurisprudensi Islam.
Apa itu “Makruh” ?
Dalam bahasa Arab, istilah Makruh digunakan untuk menjelaskan tindakan-tindakan yang dianggap tidak disenangi menurut pandangan agama dan seharusnya dihindari. Tradisi Islam menyatakan bahwa seorang Muslim tidak dihukum karena melakukan tindakan-tindakan yang tidak disenangi, ia mendapat pahala karena meninggalkan tindakan tersebut. Istilah ini adalah yang keempat dari lima kategori tindakan manusia dalam yurisprudensi Islam.
Apa saja tindakan-tindakan yang tidak disenangi ini ?
- Pemborosan air saat berwudhu misalnya
- Atau tidak menghormati tindakan-tindakan yang disenangi atau diinginkan selama dan di luar layanan ibadah.
Di dalam Islam, setiap aksi yang berlebihan dianggap tidak disenangi.
Apa perbedaan antara istilah Makruh dan Harām ?
Secara linguistik, Makruh berarti kebalikan dari suka. Terminologi Islam merujuk pada sesuatu yang harus ditinggalkan menurut hukum, tetapi tidak secara tegas. Lebih jelasnya, suatu praktik yang tidak mengakibatkan sanksi. Meninggalkannya memberikan pahala bagi orang beriman.
Sementara Harām berarti dilarang. Ia merujuk pada sesuatu yang hukum agama meminta untuk ditinggalkan secara tegas. Sebuah istilah yang berlawanan dengan Halal. Orang beriman di sisi lain akan diberi pahala karena meninggalkan yang dilarang asal dilandasi oleh larangan agama semata. Dengan kata lain, meninggalkan itu tidak ditentukan oleh rasa takut, ketidaksanggupan, atau kepasifan. Selain itu, meninggalkan karena pertimbangan tidak akan memberi pahala.
Secara singkat, dunia Islam memiliki hukum-hukum yang tidak boleh dilanggar. Tindakan-tindakan terlarang akan membawa konsekuensi berbahaya di hadapan Allah, jika Anda seorang Muslim. Dalam bahasa Prancis, istilah Haram adalah sinonim dari tabu, larangan, yang merupakan interpretasi paling dekat dengan kamus istilah ini. Selain itu, jika Anda ingin menguji tingkat kesucian Anda, apa yang menjadi ujian kesucian Anda. Sebelum mengunjungi kota Muslim, atau selama beribadah, penting untuk mengetahui jenis kehidupan apa yang ingin Anda jalani di mata tuhan Anda yang bernama Allah.
Bagaimana menurut Anda ? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar.
Artikel lain yang mungkin menarik bagi Anda :